Kekuasaan negara merupakan unsur penting dari suatu negara. Ada banyak macam macam kekuasaan negara, namun yang paling sering digunakan adalah pembagian kekuasaan menurut John Locke dan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang sering disebut teori Trias Politika. Kali ini akan dibahas mengenai pengertian kekuasaan negara serta macam macam kekuasaan negara menurut John Locke dan Montesquieu selengkapnya.
Apa pengertian kekuasaan negara. Kekuasaan negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasaan negara lain. Terdapat 2 teori kekuasaan negara yaitu teori kekuasaan yang bersifat fisik dimana yang kuatlah yang berkuasa serta teori kekuasaan yang bersifat ekonomis dimana yang kaya, yang ekonomisnya kuatlah yang berkuasa.
Tujuan dari kekuasaan negara adalah untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran. Sementara teori pembagian kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi beberapa kekuasaan agar tidak terpusat pada satu unsur saja. Tentu kekuasaan negara tidak boleh kelewatan agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Untuk itu upaya pemerintah dalam penegakan HAM pun harus tetap digalakkan.
Secara umum, konsep pembagian kekuasaan di Indonesia dibedakan menjadi dua. Pembagian tersebut meliputi pembagian kekuasaan secara horizontal berdasarkan fungsi lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dll) serta pembagian kekuasaan secara vertikal berdasarkan tingkatan daerah (pemerintah pusat dan pemerintah daerah).
(baca juga pengertian organisasi)
Terdapat banyak versi untuk menjawab pertanyaan apa saja macam macam kekuasaan negara. Namun terdapat 2 pendapat yang paling sering digunakan yaitu pembagian kekuasaan negara menurut John Locke dan pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu. Baik teori John Locke maupun teori Montesquieu memang paling sering digunakan sebagai referensi.
Pembagian kekuasaan negara menurut John Locke dibagi menjadi tiga. Macam maam kekuasaan negara menurut pendapat John Locke yaitu meliputi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (UU).
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan yang untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
3. Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri.
Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu juga dibagi menjadi tiga. Macam maam kekuasaan negara menurut pendapat Montesquieu yaitu meliputi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang untuk melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk juga kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Teori trias politika atau pemisahan kekuasaan adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pengertian trias politika ini merupakan hasil teori Montesquieu berdasarkan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesquieu mencakup 3 aspek tersebut.
Pemisahan kekuasaan atau trias politika ini juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.
Pengertian Kekuasaan Negara
Apa pengertian kekuasaan negara. Kekuasaan negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasaan negara lain. Terdapat 2 teori kekuasaan negara yaitu teori kekuasaan yang bersifat fisik dimana yang kuatlah yang berkuasa serta teori kekuasaan yang bersifat ekonomis dimana yang kaya, yang ekonomisnya kuatlah yang berkuasa.
Tujuan dari kekuasaan negara adalah untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran. Sementara teori pembagian kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi beberapa kekuasaan agar tidak terpusat pada satu unsur saja. Tentu kekuasaan negara tidak boleh kelewatan agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Untuk itu upaya pemerintah dalam penegakan HAM pun harus tetap digalakkan.
Secara umum, konsep pembagian kekuasaan di Indonesia dibedakan menjadi dua. Pembagian tersebut meliputi pembagian kekuasaan secara horizontal berdasarkan fungsi lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dll) serta pembagian kekuasaan secara vertikal berdasarkan tingkatan daerah (pemerintah pusat dan pemerintah daerah).
(baca juga pengertian organisasi)
Macam Macam Kekuasaan Negara
Terdapat banyak versi untuk menjawab pertanyaan apa saja macam macam kekuasaan negara. Namun terdapat 2 pendapat yang paling sering digunakan yaitu pembagian kekuasaan negara menurut John Locke dan pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu. Baik teori John Locke maupun teori Montesquieu memang paling sering digunakan sebagai referensi.
Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Pembagian kekuasaan negara menurut John Locke dibagi menjadi tiga. Macam maam kekuasaan negara menurut pendapat John Locke yaitu meliputi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (UU).
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan yang untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
3. Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri.
Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu
Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu juga dibagi menjadi tiga. Macam maam kekuasaan negara menurut pendapat Montesquieu yaitu meliputi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang untuk melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk juga kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pengertian Trias Politika
Teori trias politika atau pemisahan kekuasaan adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pengertian trias politika ini merupakan hasil teori Montesquieu berdasarkan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesquieu mencakup 3 aspek tersebut.
Pemisahan kekuasaan atau trias politika ini juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.
Demikian info pengetahuan umum mengenai pengertian dan macam macam kekuasaan negara lengkap, baik pembagian kekuasaan menurut John Locke, pembagian kekuasaan menurut Montesquieu serta pengertian teori Trias Politika. Sekian info kali ini, semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi referensi.
Advertisement